Tampilkan postingan dengan label BIMTEK BIDANG TATA RUANG KOTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BIMTEK BIDANG TATA RUANG KOTA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2019

BIMTEK DIKLAT MANAJEMEN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA

BIMTEK DIKLAT MANAJEMEN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA

JADWAL BIMTEK 2019, INFO BIMTEK 2019, JADWAL PELATIHAN 2019, INFO PELATIHAN 2019, BIMTEK 2019, DIKLAT 2019, PELATIHAN 2019, TRAINING 2019, WORKSHOP 2019, LOKAKARYA 2019, FGD 2019, INFO BIMTEK JAKARTA 2019, INFO BIMTEK JOGJA 2019, INFO BIMTEK BANDUNG 2019, INFO BIMTEK BALI 2019, INFO BIMTEK LOMBOK 2019, INFO BIMTEK MAKASSAR 2019, BIMTEK PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU, BIMTEK TATA KOTA 2019, BIMTEK TATA RUANG KOTA 2019, BIMTEK PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU, BIMTEK TATA RUANG KOTA 2019, DIKLAT TATA RUANG KOTA 2019PENDAHULUAN
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dilakukan untuk mengatasi masalah polusi udara di perkotaan dengan menambah taman dan melestarikan area taman serta melalukan penghijauan di sekitar lahan-lahan kosong, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan kota secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau ditetapkan paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan Peraturan Menteri PU Nomor 05 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka  hijau di kawasan perkotaan. Secara umum  ruang terbuka publik (open spaces) di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau.

 Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung manfaat ekologis, sosial-budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya. Ruang terbuka non-hijau dapat berupa ruang terbuka yang diperkeras (paved) maupun ruang terbuka biru (RTB) yang berupa permukaan sungai, danau, maupun areal-areal yang diperuntukkan sebagai genangan retensi.

BIMTEK KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG DAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH

PENDAHULUAN
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,wilayah Negara kesatuan dibagi atas daerah Propinsi/Kabupaten dan Kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom, yaitu daerah yang mempunyai Tugas dan kebijakan-kebijakan untuk menjalakan Sistim pemerintahan yang kuat, berwibawa dan dapat membuat  kebijakan yang cepat dan tepat didalam membangun percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan PP No. 8 tahun 2013 tentang ketelitian peta rencana tata ruang, dalam mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (contoh yang paling sering kita alami adalah banjir, erosi dan sedimentasi); dan mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan maka sudah saatnya pemerintah daerah melakukan inovasi pemahaman tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

BIMTEK DIKLAT PERATURAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN

BIMTEK DIKLAT PERATURAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN

PENDAHULUAN
Fenomena kegiatan pembangunan gedung di wilayah Kabupaten/Kota terus meningkat secara kuantitatif, kualitatif maupun kompleksitasnya. Keadaan ini berlangsung sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang cenderung berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam situasi seperti ini, peningkatan kegiatan pembangunan yang tanpa ditunjang dengan peraturan perundangan yang memadai dapat menimbulkan kekhawatiran peningkatan ketidak-teraturan proses dan hasil pembangunan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun secara teknis.

 Fenomena tersebut di atas, baik di wilayah Kabupaten maupun Kota perlu diantisipasi dengan peraturan yang bersifat administratif dan teknis, sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

BIMTEK DIKLAT PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG DAN FASILITAS RUMAH SAKIT

BIMTEK DIKLAT PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG DAN FASILITAS RUMAH SAKIT

PENDAHULUAN
Bangunan gedung yang terawat dengan baik sudah menjadi tuntutan saat ini agar diperoleh bangunan yang aman dan nyaman digunakan. Permen PU nomor 24 tahun 2008 mengatur bahwa bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta efisien, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Perawatan  gedung dan fasilitas yang dilakukan secara rutin akan mencegah terjadinya kerusakan  yang lebih parah dan  menjamin keselamatan bagi para penghuninya.